Pengamat Nilai Izin Lisensi Frekuensi Perlu Diperketat
Pemerhati telekomunikasi, Heru Sutadi, memandang ada Perancangan Ketentuan Pemerintahan berkenaan Postel dan Penayangan selaku ketentuan turunan dari UU Cipta Kerja harus dapat menyelesaikan praktek makelar ijin dalam pendayagunaan lisensi frekwensi.
Dengan begitu, sumber daya alam terbatas frekwensi dapat digunakan untuk pembangunan ekonomi digital.
pengertian bermain togel secara online "RPP Postelsiar harus sanggup hentikan pola-pola makelar ijin dengan masukkan ketentuan mengenai keharusan pembangunan untuk pemilik lisensi supaya tidak ada loyalitas yang lain antar operator telekomunikasi," kata Heru yang memegang selaku Direktur Indonesia ICT Institute ini.
Heru menjelaskan, keharusan pembangunan penting ditata supaya hal pemberian izin yang diamanatkan pada operator telko dapat maksimal dan bebas dari praktek makelar ijin.
Dijelaskannya, makelar ijin di sini yaitu faksi yang jual kembali lagi peruntukan frekwensi sesudah didapatnya.
Heru menyebutkan, awalnya pernah ada kejadian buruk tentang ini. Walau sebenarnya, telekomunikasi semestinya diadakan untuk tingkatkan kesejahteraan dan memberikan dukungan ekonomi digital dan pemerintah.
Dia merekomendasikan, dalam RPP Postelsiar, menteri perlu memutuskan keharusan pembangunan dan/atau service yang harus dipenuhi dengan tiap pelaksana telekomunikasi.
"Menteri perlu lakukan penilaian pada pemenuhan keharusan pembangunan dan/atau service secara periodik," katanya.
Selanjutnya, kementerian harus juga umumkan dan menerbitkan hasil penilaian atas keharusan pembangunan dan service setiap pelaksana telekomunikasi.
"Kelak, berdasar penilaian, ada daerah servis non-universal yang belum dibuat atau dilayani oleh satu pelaksana telekomunikasi," katanya.
Untuk itu, kementerian perlu membagikan keharusan pembangunan atau service secara terbuka dan rata ke semua pelaksana telekomunikasi.